MenurutSigit, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto beserta timnya terus menelusuri motif di balik peristiwa itu. "Pak Kabareskrim dan Timsus sedang mendalami
PONTIANAK Kalbar â Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kepala Kepolisian Sektor Pontianak Selatan bersama Kanit Binmas dan Panit I Sabhara melaksanakan patroli karhutla terpadu di Jalan Sepakat 2 Ujung, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Senin (19/10/20).
POLRESMALANG - Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Pagelaran IPTU Sugik Hernawan Unit Reskrim Polsek Pagelaran melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan tindak Pidana Penipua, bertempat di Kejaksaan Negeri Malang, Selasa (02/08/2022) Pagi. Kanit Reskrim Aiptu Agus Sebekti bersama anggotanya mengantarkan satu orang tahanan ke Kejaksaan Negeri Malang
Ituperbedaan utama antara dwarfisme dan kretinisme adalah itu dwarfisme mengacu pada kondisi retardasi pertumbuhan yang menyebabkan perawakan dewasa pendek yang tidak normal sedangkan kretinisme adalah kondisi yang timbul dari kekurangan hormon tiroid, yang menyebabkan dwarfisme dan keterbelakangan mental.
KANITINTELKAM. Unit Intelkam merupakan unsur Pelaksana Tugas Pokok yang berada dibawah Kapolsek. Bertugas menyelenggarakan fungsi Intelijen di bidang keamanan meliputi Pengumpulan Bahan Keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan didni (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya ganguan keamanan
1 Bintara Tinggi. Dalam Kepolisian Republik Indonesia, jenjang Bintara Tinggi berada pada satu tingkat di bawah Perwira Pratama dan setingkat di atas Bintara. Terdapat dua pangkat polisi pada jenjang ini diantaranya Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) dan juga Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
BerdasarkanSurat Telegram (ST) Nomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022, dua di antara perwira yang dimutasi yakni Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit 1
Banyakorang mengira tepung roti dan tepung panir itu sama, tapi sebenarnya beda, lho. Simak info di bawah ini, ya. 1. Tepung Roti. Tepung roti terbuat dari roti segar tanpa kulit yang dikeringkan dan digiling menjadi butiran kecil seperti remah. Tepung roti mempunyai tekstur yang lebih kasar dan butirannya lebih besar dari tepung panir dengan
Kapolsek Bontoala Polrestabes Makassar AKP Syamsuardi, S.Sos.,MH yang di dampingi Wakapolsek AKP Regent Tri Kuncahyo mengumpulkan para Kanit dan Kasi di ruangan kerjanya guna melakukan evaluasi kinerja para personilnya sekaligus menyampaikan persiapan menjelang HUT Bhayangkara Ke 75. Jumat(11/06/21) pagi. Dalam anev tersebut Kapolsek menekankan agar para Kanit, Panit dan
KanitReskrim Aiptu Paulus tewas dikeroyok di Asrama Militer Bentas.
q7852L. LEGALITAS PENYIDIK DAN PENYIDIK PEMBANTU POLRI DALAM PERSPEKTIF PP NO. 58 THN 2010 TENTANG PERUBAHAN PELAKSANAAN KUHAPA. Latar Belakang Kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Kepolisian cukup besar yaitu salah satunya adalah kewenangan Penyidikan yang diberikan kepada Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri dalam menangani perkara tindak pidana umum Lex Generalis maupun tindak pidana khusus Lex Spesialis, Penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Kinerja penyidik berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana, dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik, yaitu âPenyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikanâ dan pada Pasal 1 angka 3 KUHAP dikatakan bahwa âPenyidik Pembantu adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang iniâ dan kewenangan Penyidikan tersebut tertuang dalam Pasal 7 KUHAP, sementara tujuan dari Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dan Penyidik Pembantu tersebut bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 ttg Kepolisian RI, dan berdasarkan Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2012 tentang Rekruitmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penegakan hukum Penyidikan Tindak Pidana membutuhkan Penyidik dan Penyidik Pembantu yang profesional dan proporsional serta berintegritas tinggi oleh karena itu diharapkan dalam proses rekruitmen dan seleksi Penyidik dan Penyidik Pembantu sudah seharusnya dilakukan secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis serta dilaksanakan pendidikan pengembangan spesialisasi sehingga Penyidik dan Penyidik Pembantu memiliki standardisasi dan stratifikasi dengan metode rekruitmen yang dinamakan assesment. Dan terkait dengan rekruitmen melalui sistem assesment tersebut saat ini sudah sesuai dengan Kebijakan Kapolda Jambi Brigjen Pol. Drs. Lutfi Lubihanto, melalui Program Rekruitmen âSemua Bisaâ sehingga dengan proses seleksi assesment nantinya dapat menghasilkan pemimpin â pemimpin maupun personil Polri yang handal, humanis, profesional, proporsional serta berintegritas tinggi. Namun timbul pertanyaan apakah pelaksanaan assesment yang terkait dengan jabatan Penyidik seperti Para Kasubdit, Kasat, Kapolsek, Kanit, Panit yang membidangi fungsi Penyidikan baik yang ada di Fungsi Reskrimum, Reskrimsus, Resnarkoba, Lalu lintas maupun Pol Air sudah mengacu kepada PP No 58 tahun 2010 tentang Perubahan Pelaksanaan KUHAP dan Perkap No 1 Tahun 2012 tentang Rekruitmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia karena masih ditemukan proses assesment jabatan Penyidik Kasat Narkoba, Kasat Lantas dan Kapolsek yang baru-baru ini dilaksanakan masih ditemukan beberapa peserta yang belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam PP No 58 tahun 2010 tentang Perubahan Pelaksanaan KUHAP dan Perkap No 1 Tahun 2012 tentang Rekruitmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia terutama syarat tentang Ijazah paling rendah Strata 1 S1 terakreditasi dan diutamakan berijazah Sarjana Hukum SH.B. Legalitas Penyidik dan Penyidik Pembantu dalam melakukan Penyidikan suatu Perkara Pidana. Pengaturan lebih lanjut mengenai penyidik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum dapat sepenuhnya berperan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dilakukan dengan tujuan agar dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, yaitu salah satunya dengan meningkatkan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi penyidik seperti pendidikan paling rendah, pangkat/golongan, dan bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum. dan bila dilihat dari Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, pada pasal 2A Ayat 1 berbunyi âUntuk dapat diangkat sebagai Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, calon harus memenuhi persyaratan a. Berpangkat paling rendah Inspektur Polisi Dua dan berpendidikan paling rendah Sarjana strata satu S1 atau setara; b. Bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2 dua tahun; c. Mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;d. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;dane. Memiliki kemampuan dan integritas moral yang halnya dalam Pasal 10 Perkap No 1 Tahun 2012 tentang Rekruitmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk dapat mengikuti rekruitmen penyidik dan menjabat sebagai Penyidik haruslah memiliki syarat sebagai berikut 1. Berpangkat paling rendah Inspektur Polisi Dua Ipda;2. Berijazah paling rendah Strata 1 S1 terakreditasi dan diutamakan berijazah Sarjana Hukum SH;3. Memiliki minat dibidang penyidikan disertai dengan surat pernyataan;4. Mampu mengoperasikan komputer yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kasatker/Kasatfung atau dari lembaga kursus;5. Telah mendapatkan rekomendasi dari satker yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi disertai dengan daftar penilaian kinerja;6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Polri;dan7. Tidak bermasalah baik pidana/pelanggaran yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil penelitian SKHP.Bila kita lihat Pasal 2A Ayat 1 huruf a PP No. 58 Tahun 2010 dan Pasal 10 huruf a Perkap No. 1 Tahun 2012 dikatakan bahwa Penyidik harus berpangkat paling rendah Inspektur Polisi Dua sehingga secara otomatis pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua Aipda dan Ajun Inspektur Polisi Satu Aiptu tidak dapat dikategorikan lagi sebagai Penyidik melainkan sebagai Penyidik Pembantu dan berdasarkan Pasal 2A Ayat 1 huruf a PP No. 58 Tahun 2010 juga dikatakan bahwa Penyidik berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu S1 atau setara sementara di Pasal 10 huruf a Perkap No. 1 Tahun 2012 secara eksplisit dikatakan bahwa penyidik haruslah berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu S1 terakreditasi dan diutamakan berijazah Sarjana Hukum SH, Namun pengertian diutamakan berijazah Sarjana Hukum tersebut bukanlah harus atau wajib berijazah Sarjana Hukum tetapi syarat Penyidik diprioritaskan yang berijazah Sarjana Hukum namun jika tidak ada maka dapat mengangkat Penyidik lain yang berijazah Sarjana Strata Satu S1 lain yang setara dan untuk dapat diangkat sebagai Penyidik, calon Penyidik juga wajib mengikuti serta lulus Pendidikan Pengembangan Spesialisasi Dikbangspes fungsi reserse kriminal yang biasa kita laksanakan di Bumi Kandung Reserse Kriminal yaitu di Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Pusdik Reskrim Megamendung Bogor Jawa Barat serta minimal 2 tahun telah bertugas dalam bidang penyidikan, sehat jasmani maupun rohani, memiliki kemampuan dan integritas moral yang dalam Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 mengatakan bahwa Penyidik Pembantu adalah Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan calon Penyidik Pembantu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut a. Berpangkat paling rendah Brigadir Polisi Dua;b. Mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;c. Bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2 dua tahun;d. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;dane. Memiliki kemampuan dan integritas moral yang dengan Penyidik Pembantu dalam hal ini belum diwajibkan berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu S1 atau setara namun syaratnya hanya berpangkat Bintara Bripda s/d Aiptu, mengikuti dan lulus Dikbangspes fungsi reskrim serta minimal 2 tahun telah bertugas dalam bidang penyidikan, sehat jasmani maupun rohani, memiliki kemampuan dan berintegritas moral yang pasal II Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 dikatakan bahwa âPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkanâ sehingga Peraturan Pemerintah tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan yaitu pada tanggal 28 Juli 2010 namun terdapat pengecualian terhadap pasal 2B dan 2C sesuai dengan pasal 39A yang berbunyi âKetentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2B dan 2C berlaku untuk waktu 5 lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkanâ yaitu tanggal 28 Juli 2015, yang mana pasal 2B dan 2C berbunyi Pasal 2B âDalam hal pada suatu satuan kerja tidak ada Inspektur Dua Polisi Ipda yang berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu atau setara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk dapat menunjuk Inspektur Dua Polisi Ipda lain sebagai Penyidikâ.Pasal 2C âDalam hal pada suatu sektor Kepolisian tidak ada Penyidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2A ayat 1, Kepala Sektor Kepolisian yang berpangkat bintara di bawah Inspektur Dua Polisi Ipda karena jabatannya adalah Penyidikâ.Pengertian pasal tersebut diatas adalah sejak diberlakukannnya Peraturan Pemerintah tersebut, Pasal 2B menjelaskan bahwa jika dalam satuan kerja fungsi penyidikan tidak ada Perwira yang berpendidikan paling rendah Sarjana S1 maka dapat diangkat perwira lain yang belum berpendidikan paling rendah Sarjana S1 Perwira dengan Pendidikan Umum SMA dan dalam Pasal 2C dikatakan jika dalam suatu Sektor Kepolisian Polsek belum ada Perwira/Penyidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 2A ayat 1 yaitu berpangkat paling rendah Ipda dan berijazah S1 dst.., maka Kapolsek maupun Kanit Reskrim dapat diangkat seorang personil berpangkat Bintara di bawah Ipda yaitu Ajun Inspektur Polisi Satu Aiptu atau Ajun Inspektur Polisi Dua Aipda karena jabatannya Kapolsek maupun Kanit Reskrim adalah Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2B dan 2C tersebut diatas hanya berlaku untuk waktu 5 lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan 28 Juli 2010 s/d 28 Juli 2015 sesuai dengan Pasal 39A sehingga setelah tanggal 28 Juli 2015 saat ini pasal 2B dan Pasal 2C tersebut tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah Pasal 2A, karena sesuai dengan Pasal 37A mengatakan bahwa âPada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2010 âPenyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A Ayat 1 huruf a, wajib menyesuaikan dalam waktu paling lama 5 lima tahun sejak peraturan pemerintah ini diundangkanâ.Sehingga sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini pada tanggal 28 Juli 2010 sudah seharusnya Perwira yang menjabat sebagai Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikuti pendidikan/kuliah Sarjana Strata Satu S1 pada Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan diutamakan program studi/jurusan Ilmu Hukum, karena dalam Peraturan Pemerintah ini telah diberikan kesempatan waktu selama 5 lima tahun dan waktu 5 lima tahun dianggap cukup untuk menyelesaikan pendidikan/kuliah Sarjana Strata Satu S1, permasalahannya adalah sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, apakah seluruh Perwira yang menjabat sebagai Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia terutama di Jajaran Polda Jambi pernah mengetahui dan mendapatkan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 tersebut ? sehingga Perwira yang menjabat sebagai Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum memenuhi syarat formil dapat segera mengikuti pendidikan/kuliah Strata Satu S1 pada Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Jambi sehingga setelah 5 lima tahun, Perwira yang menjabat sebagai Penyidik tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A Ayat 1 huruf a, dan jika Perwira yang menjabat sebagai Penyidik sudah mengetahui dan mendapatkan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 tersebut permasalahan berikutnya adalah apakah Perwira yang menjabat sebagai Penyidik memiliki kesempatan dalam mengikuti pendidikan/kuliah pada Perguruan Tinggi yang ada mengingat waktu yang terbatas dikarenakan kesibukan Dinas dan keluarga, Biaya Kuliah yang cukup besar dan jarak tempuh yang sangat jauh dikarenakan belum semuanya daerah Kabupaten yang memiliki Perguruan Tinggi bagi Perwira yang menjabat sebagai Penyidik yang ada di Polres dan Polsek Jajaran serta masih banyak faktor-faktor lainnya yang menghambat dalam mengikuti pendidikan/kuliah Strata Satu S1. C. Akibat hukum terhadap Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dan Penyidik Pembantu yang tidak memenuhi syarat semua tahu sejak dimenangkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Drs. Budi Gunawan, atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Hakim H. Sarpin Rizaldi, yang merupakan Hakim Tunggal dalam gugatan Praperadilan tersebut, Hakim H. Sarpin Rizaldi, telah melakukan terobosan hukum melalui penemuan hukum Rechtvinding yang biasa disebut Sarpin Effect, dan sejak saat itu telah terjadi Pergeseran hukum sehingga kita selaku Penegak Hukum dalam hal Penyidikan harus mengikuti perkembangan hukum tersebut dan dari berbagai dalil-dalil gugatan praperadilan yang dilakukan atau diajukan oleh seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah terkait dengan legalitas Penyidik memenuhi syarat PP 58 thn 2010 salah satu contoh gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Hadi Purnomo Mantan Ketua BPK RI dalam dalil praperadilannya mempertanyakan keabsahan dua penyidik KPK yaitu Ambarita Damanik dan Yudi Kristiana yang menurut Hadi Purnomo bertentangan dengan hukum. Penunjukan Ambarita Damanik dan Yudi Kristiana sebagai penyidik dalam kasus korupsi gugatan keberatan wajib pajak PT BCA Tbk yang menyeret nama Hadi Purnomo dianggap tidak sah dan menyalahi Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK karena UU tersebut mensyaratkan bahwa penyidik KPK merupakan penyidik kepolisian yang berhenti sementara. Sedangkan Ambarita Damanik telah berhenti secara tetap dari Kepolisian RI dan sementara Yudi Kristiana tidak pernah menjadi pejabat polisi dan dianggap tidak berwenang melakukan penyidikan perkara tertentu karena kewenangannya hanya terbatas sebagai jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat 1 huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kedua penyidik KPK tersebut tidak diangkat sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan Pemerintah, sehingga Hadi Poernomo menilai penyidikan yang dilakukan padanya tidak sah dan tidak berdasar hukum dan gugatan praperadilan Hadi Purnomo tersebut dikabulkan oleh Hakim Tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK dianggap tidak sah. Belajar dari pengalaman tersebut diatas, sudah seharusnya Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polda Jambi dan jajaran menempatkan Penyidik maupun Penyidik Pembantu yang memenuhi syarat formil sesuai dengan Pasal 2A Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010, karena penyidikan serta proses upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik maupun Penyidik Pembantu yang tidak memenuhi syarat formil, akibat hukum yang akan timbul adalah berpotensi digugat praperadilan oleh tersangka/pihak-pihak tertentu karena proses penyidikan tersebut dianggap cacat hukum dan tidak sah vide Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014.Penyidik/Penyidik Pembantu yang dapat dikategorikan telah memenuhi syarat formil sesuai dengan Pasal 2A Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 adalah a. Penyidik berpangkat paling rendah IPDA dan berpendidikan Minimal S1 dengan melampirkan Skep Pangkat terakhir dan Ijazah S1;b. Penyidik Pembantu berpangkat paling rendah Brigadir Polisi Dua Bripda s/d Aiptu melampirkan Skep pangkat terakhir;c. Penyidik/Penyidik Pembantu bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2 dua tahun dibuktikan dari Skep Mutasi ke Fungsi Penyidikan Reskrimum, Reskrimsus, Resnarkoba, Pol Air, Lalu lintas;d. Mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal/Dikbangspes yang biasa dilakukan di Pusdik Reskrim dibuktikan dengan Sertifikat Dikbangspes;e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;danf. Memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi dengan adanya rekomendasi dari Pimpinan yang calon Penyidik/Penyidik Pembantu memenuhi syarat tersebut diatas, maka kepada yang bersangkutan berhak diberikan Surat Keputusan tentang Penunjukan Penyidik/Penyidik Pembantu Skep Penyidik/Penyidik Pembantu, sehingga setiap proses penyidikan yang dilakukan tidak dinyatakan cacat hukum dan di anggap sah sehingga dapat terhindar dari gugatan praperadilan dari pihak-pihak Jika ada saran, masukan dan kritik yang ingin di diskusikan dapat melalui Email Penulis sirait09 / Phone 08127443449 BRIGADIR H. SIRAIT, BA SUBDIT III TIPIDKOR DITRESKRIMSUS POLDA JAMBI
Pontianak Timur Kalbar - Silaturahmi Kekediaman Tokoh Masyarakat, Kanit Intelkam dan Panit Sabhara Polsek Pontianak Timur Pererat Mitra Jaga Kamtibmas, Rabu 08/02/2023.Tranding topic yang beredar di Media Sosial saat ini banyak sekali tidak sesuai dengan Fakta dilapangan atau Hoax yang terkesan ingin mengiring agar Publik menjadi Panik sehingga terprovokasi dan saling curiga sehingga bisa menyebabkan Orang yang tidak bersalah menjadi Korban Main Hakim Sendiri dan memecah belah Persatuan dan Kesatuan sehingga mengganggu Stabilitas Kamtibmas yang saat ini kondusif menjadi atensi yang harus di Antisipasi Kepolisian dalam hal ini Polsek Pontianak menangkal hal tersebut dan agar Kamtibmas yang kondusif masyarakat turut berperan serta menjaganya, Kanit Intelkam IPTU PUGUH, Panit 1 Sabhara IPDA SRI AWALI dan Panit 1 Sabhara AIPTU berkunjung ke kediaman Tokoh Masyarakat dianggap berpengaruh besar dimana perkataannya kebanyakan diikuti oleh Masyarakat, sehingga saat berkunjung di kediamannya Personel Polsek Pontianak Timur menyampaikan maksut dan tujuannya yang pada intinya bahwa Kamtibmas yang kondusif merupakan harapan Seluruh Kalangan lebih mudah terpelihara jika ada peran serta Pertemuan tersebut Polsek Pontianak Timur berharap hubungan Mitra dengan Tokoh Masyarakat yang Selama ini sudah terjalin baik akan semakin erat sehingga bisa bersama mengajak masyarakat peduli dengan Keamanan yang harus dimulai dari diri sendiri berlanjut Keluarga dan Pemilu serentak 2024 yang tidak terasa akan dirayakan oleh Bangsa Indonesia, Polsek Pontianak Timur berharap agar Pemilu dijadikan Pesta Rakyat untuk menjalin Silaturahmi saling Terima perbedaan jangan dijadikan ajang perselisihan saling menjatuhkan apalagi menimbukan Konplik yang Melibatkan Polsek Pontianak.
Le nom de famille Kanit. Sa gĂ©nĂ©alogie, ses origines, son histoire et sa les origines historiques de Kanit est un voyage incroyablement excitant qui nous ramĂšne aux ancĂȘtres et aux proches qui ont construit cette lignĂ©e. Comme la plupart des noms de famille, l'histoire du nom de famille Kanit est un voyage difficile et surprenant dans le passĂ© pour dĂ©couvrir l'origine du nom de famille Kanit, ce qui nous conduit Ă en savoir plus sur ceux qui portent le nom de famille Kanit, leur origine, leur blason, la bibliographie dans laquelle il apparaĂźt... Il est possible de retracer leur gĂ©nĂ©alogie et, en plus des lieux d'origine de Kanit, nous savons oĂč il est possible de trouver des personnes portant le nom de famille Kanit aujourd'hui. Voir la liste complĂšte de Kanit dans le monde Kanit chronique historiqueL'histoire de Kanit est une sĂ©quence intĂ©ressante d'Ă©vĂ©nements qui ont Ă©tĂ© protagonisĂ©s par les personnes qui ont portĂ© le nom de famille Kanit tout au long de l'histoire, et il est possible de retracer cette histoire jusqu'aux premiers porteurs du nom de famille Kanit. Leurs exploits, leur mode de vie, les endroits oĂč ils ont vĂ©cu, leurs relations familiales, les emplois qu'ils ont occupĂ©s... Tout cela est crucial pour quiconque, comme vous, est intĂ©ressĂ© Ă avoir plus d'informations sur l'histoire, l'hĂ©raldique, les armoiries et la noblesse du nom de famille Kanit. Dans les lignes suivantes, vous pouvez trouver tout ce que nous avons Ă©tĂ© en mesure de compiler sur le nom de famille Kanit. Cependant, si vous avez plus d'informations que vous souhaitez partager, nous apprĂ©cierions grandement votre contribution pour Ă©largir les connaissances des personnes qui, comme vous, cherchent Ă augmenter leurs connaissances sur le nom de famille nous n'avons pas plus d'informations historiques sur Kanit que celles que nous avons fournies avec plaisir. Nous invitons ceux qui nous rendent visite sur ce site web Ă analyser la bibliographie recommandĂ©e et Ă revenir souvent, car nous recevons souvent de prĂ©cieuses collaborations d'autres personnes intĂ©ressĂ©es par l'origine et l'histoire des noms de famille qui pourraient avoir des informations d'un intĂ©rĂȘt particulier sur le nom de famille Kanit, et que nous mettrions Ă jour sur ce site web dĂšs que possible aprĂšs une vĂ©rification prĂ©alable. De mĂȘme, si vous vous considĂ©rez comme l'une de ces personnes, nous vous encourageons Ă nous apporter votre soutien et Ă nous envoyer les informations que vous avez Ă disposition concernant le nom de famille Kanit, en vous remerciant par avance pour votre Kanit les plus cĂ©lĂšbres de l'histoireIl y a probablement eu quelques Kanit importants tout au long de l'histoire de l'humanitĂ©, mĂȘme si pour une raison quelconque, tous les chroniqueurs n'en ont pas tenu compte ou que les donnĂ©es n'ont pas Ă©tĂ© transmises jusqu'Ă nos jours. Malheureusement, toutes les importantes contributions des personnes qui ont portĂ© le nom de famille Kanit n'ont pas Ă©tĂ© prises en compte Ă l'Ă©poque par les chroniqueurs. Bien qu'un nom de famille puisse relier une personne Ă une lignĂ©e cĂ©lĂšbre et Ă un blason glorieux, ce sont les individus qui, tout au long de leur vie et en raison de certaines actions marquantes ou importantes pour la sociĂ©tĂ© dans laquelle ils ont vĂ©cu, donnent de la renommĂ©e Ă leur nom de famille et peuvent ainsi Ă©riger des lignĂ©es remarquables. C'est pourquoi nous voulons mettre en avant sur ce site web les personnes portant le nom de famille Kanit qui, pour une raison quelconque, ont laissĂ© leur empreinte dans l' nom de famille Kanit et ses sources bibliographiquesGrĂące Ă toutes les recherches que nous avons pu rassembler jusqu'Ă prĂ©sent, nous pouvons dire qu'il existe des informations disponibles sur l'histoire, la gĂ©nĂ©alogie et l'hĂ©raldique du nom de famille Kanit grĂące Ă des sources bibliographiques. Cela signifie que nous pouvons en savoir plus sur son sens original, son origine, son histoire, son blason et son hĂ©raldique. Notre recommandation est de consulter les sources suivantes si vous souhaitez effectuer des recherches sur le nom de famille Kanit, ainsi que sur de nombreux autres noms de famille Sources bibliographiques pour KanitCes sources sont essentielles pour avancer dans l'Ă©tude de Kanit et des noms de famille en gĂ©nĂ©ral.